Senin, 09 September 2013

SEJARAH LASKAR MERAH PUTIH

SEJARAH LASKAR MERAH PUTIH




Terbentuknya Laskar Merah Putih (LMP) merupakan sebuah wadah perhimpunan aktivis, anggota mayarakat, gabungan 106 LSM yang mempunyai visi yang sama, dalam rangka mewujudkan kemerdekaan yang hakiki dan membela kebenaran serta menegakan keadilan terhadap yang lemah diatas bumi pertiwi dengan nama pada waktu itu FORUM BERSAMA LASKAR MERAH PUTIH. Didirikan pada tanggal 28 Oktober 2000 dengan  inspirator Alm. Eddy Hartawan Siswono dan beberapa rekanya yang tidak dapat disebutkan satu persatu, namun demikian kita semua patut berbangga hati dan berterimakasih serta memberikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada para penggagas/inspirator dan deklarator LMP.
Dalam perjalanannya Ketua Umum hingga beliau wafat secara mendadak, Alm Eddy Hartawan Siswono membangun LMP ini dengan segala kreatifitas dan loyalitas yang tinggi, sehingga mampu membesarkan LMP terus berkibar memperjuangkan program-program kerja nyata serta mempertahankkna keutuhan NKRI.
Kita semua patut meneladani beliau sebagai pejuang bangsa untuk terus maju memberikan inspirasi dan kerja-kerja nyata dalam menyumbangkan pemikiran untuk bangsa dan negara. Secara sah, pada tahun 2004 dalam perjalanannya LMP ber-AKTA NOTARIS IRMA BONITA SH NOMOR 8 TANGGAL 8 AGUSTUS 2004 dengan 28 orang pendiri.
Ketua Umum LMP Eddy Hartawan Siswono  pada hari Minggu tanggal 3 September 2010 menghembuskan nafas terakhir secara mendadak. Beliau wafat masih berstatus sebagai Ketua Umum Laskar Merah Putih.

Garis Perjuangan Laskar Merah Putih
Azas LASKAR MERAH PUTIH adalah jelas, yaitu Pancasila.
Tujuan LASKAR MERAH PUTIH adalah jelas, yaitu Masyarakat Adil dan Makmur yang tidak mengenal penindasan dan penghisapan dalam segala bentuk.

Tetapi LASKAR MERAH PUTIH sadar bahwa sumber hidup serta sumber kekuatannya adalah rakyat. Maka itu garis perjuangan LASKAR MERAH PUTIH secara tandas adalah garis perjuangan rakyat. Namun menggoreskan garis perjuangan adalah satu soal, tetapi membawakan garis perjuangan ini dalam praktek kehidupan, adalah soal lain.
Maka dari itu masalah bagi LASKAR MERAH PUTIH adalah masalah mengembangkan irama kerja yang disatu fihak mampu untuk menghidupkan gairah massa, tetapi di lain fihak diterima benar dan adil oleh masyarakat luas sehingga memperoleh dukungannya.
Dalam hubungan ini jangan pernah dilupakan, bahwa awal dari kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia terjadi pemberontakan-pemberontakan yang nyaris terjadi perang saudara namun dapat diselesaikan oleh bangsa kita sendiri namun luka yang dialami masyarakat kecil akibat keserakahan para pemimpin yang ingin merebut kursi kekuasaan akhirnya hanya menyengsarakan Rakyat LASKAR MERAH PUTIH hanya akan berhasil membantu menyembuhkan luka-luka ini, jika LASKAR MERAH PUTIH dalam mengembangkan kegiatan-kegiatannya sekaligus merebut kepercayaan dan kewibawaan dari masyarkat luas namun dalam pandangan ini anggota Laskar Merah Putih harus bersikap arif dan bijaksana dan tidak boleh membenci anak-anak atau cucu dari pelaku-pelaku pemberontakan karena para keturananya mempunyai hak hidup yang sama didalam Negara Kesatuan Republik Indonesia dan jangan kita perlakukan mereka sebagai Warga Negara Indonesia kelas kambing namun siapapun mereka itu adalah saudara kita sebangsa dan setanah air untuk itu anggota Laskar Merah putih berkewajiban merangkul mereka dan ajak mereka seluruh anak-anak bangsa tanpa melihat latar belakangnya untuk mengabdikan diri kepada Bangsa dan Negara.

Oleh karena itu, dalam mengembangkan kegiatan-kegiatannya para pimpinan, para kader dan para anggota secara benar-benar harus kenal situasi dan tahu diri, dan oleh karena itu harus tahu batasserta para kader harus selalu merendahkan diri walaupun dicaci maki namun semua cacian merupakan riak-riak kecil didalam pengabdian kepada Agama Masyarakat Bangsa dan Negara

Masalah kader adalah masalah garis perjuangan serta irama kerja yang tepat. Dengan mengembangkan garis perjuangan yang tepat serta irama kerja yang tepat, maka LASKAR MERAH PUTIH akan mampu membangkitkan gairah massa, mengembangkan kegiatan-kegiatan yang cukup berani hingga memenuhi harapan-harapan dari rakyat, tetapi yang tidak bersifat gegabah sehingga sampai mempertaruhkan keselamatan organisasi.

Dari tengah-tengah kegiatan masa yang bergairah ini, dari tengah-tengah kancah perjuangan akan lahir, tumbuh dan terseleksi barisan kader yang luas dan ampuh. Tetapi ini tidak berarti, bahwa
LASKAR MERAH PUTIH secara pasif menyerahkan pembentukan kader itu
kepada praktek perjuangan. LASKAR MERAH PUTIH akan secara aktif membina dan mengasuh kadernya, sehingga makin diperlengkapi dengan pengetahuan serta hasil pengalaman yang kaya.
Bagi LASKAR MERAH PUTIH barisan kader merupakan anak kesayangannya, oleh kerena barisan ini merupakan mata dan telinga LASKAR MERAH PUTIH di tengah suka-duka kehidupan rakyat. Barisan ini merupakan penuntun yang langsung dari rakyat, merupakan penghubung yang terpercaya antara pimpinan dan massa rakyat.

Maka itu, LASKAR MERAH PUTIH akan menjaga persatuan dan kesatuan barisan kadernya dengan jalan saling asih, saling asah, dan saling asuh, sehingga memperoleh suatu barisan kader yang mempunyai getaran jiwa dan pandangan hidup yang sama demi memperjuangkan masyarakat akar rumput agar mendapatkan kehidupan yang layak dinegaranya sendiri.
 
@SangLangit.

Rabu, 28 Agustus 2013

SEMBOYAN LASKAR MERAH PUTIH

SEMBOYAN LASKAR MERAH PUTIH
———————————MERAH DARAHKU, PUTIH TULANGKU,—————————–
—————————————-MERAH PUTIH ISI DADAKU,————————————-
———————MERAH BERGETAR DALAM JIWA DAN SEMANGATKU,——————
—————SEMUANYA KUPERSEMBAHKAN DEMI KEJAYAAN INDONESIAKU,——–
——————–SEKALIPUN LANGIT AKAN RUNTUH, BUMI BERGONCANG,————-
————————————–ENGKAU TETAP INDONESIAKU,———————————
—————————–DARAH DAN TULANG SERTA JIWA RAGAKU,————————
———————–KUPERTARUHKAN DEMI KEUTUHAN INDONESIAKU,——————-
————————————-SANG SAKA MERAH PUTIH,—————————————-
————-HARUS TETAP BERKIBAR DARI SABANG SAMPAI MERAUKE,—————-
———————————————–MERDEKA..!!! ——————————————-

TRI DARMA

PAKTA  INTEGRITAS
LASKAR  MERAH  PUTIH

KAMI YANG BERTANDA TANGAN DI BAWAH INI, ADALAH PENGURUS MARKAS BESAR LASKAR MERAH PUTIH MASA BHAKTI 2012 – 2017, YANG TELAH DISAHKAN DAN DIKUKUHKAN/DILANTIK  OLEH KETUA UMUM DAN SEKRETARIS JENDERAL MARKAS BESAR LASKAR MERAH PUTIH, PADA HARI MINGGU TANGGAL 11 NOPEMBER 2012 DI GEDUNG SMESCO JAKARTA, YANG BERTINDAK UNTUK DAN ATAS NAMA BADAN PENGURUS MARKAS BESAR LASKAR MERAH PUTIH, DENGAN INI KAMI MENYATAKAN BAHWA :
  1. SIAP MEMPERTAHANKAN DAN MEMBELA EMPAT PILAR KEBANGSAAN YAITU PANCASILA; UUD 1945; BHINEKA TUNGGAL IKA DAN NKRI HARGA MATI;-
  2. SIAP MENJADI KADER CADANGAN NASIONAL WAJIB BELA NEGARA;-
  3. SIAP  PATUH DAN TAAT KEPADA ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA LASKAR MERAH PUTIH;-
  4. SIAP PATUH DAN TAAT KEPADA SELURUH PERATURAN ORGANISASI LASKAR MERAH PUTIH;-
  5. SIAP PATUH DAN TAAT KEPADA KETUA UMUM MARKAS BESAR SELAKU PEMIMPIN TERTINGGI DAN MANDATARIS MUSYAWARAH ANGGOTA LASKAR MERAH PUTIH;-
  6. SIAP MENJALANKAN DAN MENGAMALKAN SEMBOYAN DAN IKRAR LASKAR MERAH PUTIH;-
  7. SIAP MENJALANKAN DAN MENGAMALKAN TRI DHARMA LASKAR MERAH PUTIH, YAITU PENGABDIAN; SOLIDARITAS DAN KERAKYATAN;-
APA BILA KAMI MELANGGAR HAL-HAL YANG TELAH KAMI NYATAKAN DALAM PAKTA INTEGRITAS INI, MAKA KAMI BERSEDIA DIKENAKAN SANKSI MORAL DAN SANKSI ADMINISTRASI SESUAI KETENTUAN ANGGARAN DASAR/ANGGARAN RUMAH TANGGA LASKAR MERAH PUTIH SERTA SESUAI KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU;-
JAKARTA, 11 NOPEMBER 2012
DITANDA TANGANI OLEH SELURUH PENGURUS
MARKAS BESAR LASKAR MERAH PUTIH
(SESUAI LAMPIRAN SURAT KEPUTUSAN
BADAN PENGURUS LASKAR MERAH PUTIH)
DISAHKAN OLEH :
BADAN PENGURUS
MARKAS BESAR LASKAR MERAH PUTIH,
                    KETUA UMUM,                                                  SEKRETARIS JENDERAL,

(H. ADEK ERFIL MANURUNG,SH)                                         (IR. EKO SOETIKNO)
PERATURAN ORGANISASI
NOMOR 002/PO-KTA/MB-LMP/II/2013
TENTANG
TATA CARA PENGELUARAN DAN PENGGUNAAN
KARTU TANDA ANGGOTA (KTA) LASKAR MERAH PUTIH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BADAN PENGURUS MARKAS BESAR LASKAR MERAH PUTIH

MEMBACA               : 1. Berita  Acara  Sidang Paripurna IV tanggal 03 April 2012 tentang Pelantikan Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Markas Besar Laskar Merah Putih masa bhakti 2012 – 2017, bertempat di Ruang Serba Guna Mahkamah Konstitusi RI Jl. Kartini Raya No.21-24, Bekasi Barat Provinsi Jawa Barat;-
                                        2. Surat Keputusan Badan Pengurus Markas Besar Laskar Merah Nomor SK.03/MB/LMP/IV/2012 tanggal 24 April 2012 tentang Susunan Kepengurusan Markas Besar Laskar Merah Putih periode 2012-2017;-
3.  Berita Acara Pelantikan/Pengukuhan Pengurus Markas Besar Laskar Merah Putih tanggal 11 Nopember 2012, bertempat di Gedung Smesco Jakarta;-
MENIMBANG           : 1. Bahwa Organisasi Kemasyarakatan sebagai sarana untuk menyalurkan pendapat dan pikiran bagi masyarakat, mempunyai peranan yang sangat penting dalam meningkatkan keikutsertaan secara aktif seluruh lapisan masyarakat, dalam mewujudkan masyarakat Pancasila berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 dalam rangka menjamin pemantapan persatuan dan kesatuan bangsa, menjamin keberhasilan pembangunan Nasional sebagai pengamalan Pancasila, dan sekaligus menjamin tercapainya tujuan Pembangunan Nasional;-
                                       2. Bahwa salah  satu  kewajiban Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana ditegaskan dalam pasal 6 ayat(3) huruf(c) Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 1986 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1985 tentang ORMAS adalah :
memelihara persatuan dan kesatuan bangsa dengan mengutamakan kepentingan nasional di atas kepentingan perorangan maupun golongan.
3. Bahwa Laskar Merah Putih atau disingkat LMP adalah Organisasi Kemasyarakatan berbasis massa yang didirikan tanggal 28 Oktober 2000, kemudian disahkan dalam Akta Pendirian Nomor 8 tanggal 30 agustus 2004 oleh Notaris IRMA BONITA,SH, selanjutnya Organisasi LMP dijalankan dan dibesarkan oleh sebuah Badan Pengurus Markas Besar,
dengan kepemimpinan EDDY HARTAWAN selaku Ketua Umum dan terakhir berdasarkan Surat Keputusan Badan Pengurus Markas Besar LMP No.001/SK/MB/FB/LMP/IX/08 Tanggal 08 September 2008 Tentang Susunan Pengurus Markas Besar Laskar Merah Putih masa bhakti 2008-2013;-
4.  Bahwa Kepengurusan Markas Besar LMP tersebut akan berakhir tahun 2013, namun EDDY HARTAWAN meninggal dunia pada tanggal 3 oktober 2010, sehingga terjadi kekosongan jabatan Ketua Umum Markas Besar LMP;-
5.   Bahwa untuk menyatukan kembali seluruh anggota Badan Pengurus Markas Besar Laskar Merah Putih pada berdasarkan ketentuan pasal 12 ayat 6 Akta Pendirian Laskar Merah Putih Nomor 8 tanggal 30 agustus 2004, maka Dewan Pendiri bersama Badan Pengurus Markas Besar Laskar Merah Putih telah menyelenggarakan Forum Orientasi dan Tatap Muka Nasional (FORTANAS) pada tanggal 3 Desember 2011 bertempat di Hotel Sriwijaya Jakarta, yang dihadiri oleh lebih dari 2/3 anggota Dewan Pendiri dan lebih dari 2/3 anggota Badan Pengurus Markas Besar dan Markas Daerah dari seluruh Indonesia, yang kemudian mengamanatkan segera diselenggarakannya Musyawarah Besar Luar Biasa (MUBESLUB) Laskar Merah Putih;-
6.  Bahwa untuk mengisi kekosongan Jabatan Ketua Umum Markas Besar Laskar Merah Putih, maka Dewan Pendiri bersama Badan Pengurus Markas Besar Laskar Merah Putih telah menyelenggarakan Musyawarah Besar Luar Biasa (MUBESLUB) Laskar Merah Putih pada tanggal 01 – 03 April 2012 bertempat di di Ruang Serba Guna Mahkamah Konstitusi RI Jl. Kartini Raya No.21-24, Bekasi Barat Provinsi Jawa Barat, yang dihadiri oleh 26 (dua Puluh enam) Markas Daerah dari seluruh Indonesia, -
yang kemudian secara aklamasi memilih Sdr. H. ADEK ERFIL MANURUNG,SH selaku Ketua Umum dan Sdr. IR. EKO SOETIKNO selaku Sekretaris Jenderal Markas Besar Laskar Merah Putih;-
7. Bahwa  untuk dapat  menjalankan roda organisasi kemasyarakatan Laskar Merah Putih sesuai dengan Visi, Misi dan Tujuan Organisasi sesuai dengan Akta Pendirian dan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Laskar Merah Putih, maka berdasarkan pertimbangan poin 1 s/d 6 tersebut di atas, maka telah dikeluarkan dikeluarkan Surat Keputusan Badan Pengurus Markas Besar Laskar Merah Putih Nomor SK.03/MB/LMP/IV/2012 tanggal 24 April 2012 tentang Susunan Kepengurusan Badan Pengurus Markas Besar Laskar Merah Putih masa bhakti 2012 – 2017, kemudian dilakukan pelantikan/pengukuhan Pengurus Markas Besar Laskar Merah Putih masa bhakti 2012 – 2017, oleh Ketua Umum Markas Besar Laskar Merah Putih sesuai Berita Acaratanggal 11 Nopember 2012, bertempat di Gedung Smesco Jakarta;-
8.  Bahwa satu-satunya konstitusi organisasi kemasyarakatan Laskar Merah Putih yang menjadi satu-satunya pijakan dalam menjalankan organisasi pada semua tingkatan yaitu Markas Besar; Markas Daerah; Markas Cabang; Markas Anak Cabang dan Markas Ranting adalah Akta Pendirian dan Anggaran Dasar serta Anggaran Rumah Tangga;-
9.   Bahwa organisasi kemasyarakatan Laskar Merah Putih sejak didirikan tanggal 28 oktober 2000 sampai dengan saat ini telah terbentuk kepengurusan Markas Daerah dan Markas Cabang di 33 Propinsi dan Markas Cabang di 465 Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia dengan keanggotaan mencapai + 10.000.000 (sepuluh juta) orang , sehingga telah menjadi potensi kekuatan massa real sebagai mitra pemerintah Pusat dan Daerah dalam menjaga stabilitas pembangunan Nasional berkelanjutan, serta menjadi sosial kontrol bersifat konstruktif dalam rangka mendukung program pemerintah di bidang Tata Pemerintahaan yang baik (clean good governance), sehingga dengan demikian sangat diperlukan adanya keseragaman standar; bentuk dan jenis Kartu Tanda Anggota sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat(1) Anggaran Rumah Tangga Laskar Merah Putih;-

10. Bahwa mengenai standar; bentuk dan jenis Kartu Tanda Anggota (KTA) Laskar Merah Putih sebagaimana diatur dalam pasal 4 Anggaran Rumah Tangga(Perubahan) Laskar Merah Putih, dimana pada ayat(1) disebutkan bahwa setiap anggota wajib memiliki kartu anggota dengan ketentuan yaitu Kartu Tanda Anggota Laskar Merah Putih merupakan kartu yang dengan standar dan bentuk yang seragam di seluruh Indonesia dan Kartu Tanda Anggota Laskar Merah Putih ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal untuk seluruh Anggota di tingkat Markas Besar; Pengurus Markas Besar; Anggota Dewan Pelindung; Penasehat; Dewan Pertimbangan dan seluruh anggota Badan Pengurus Markas Daerah, kecuali anggota-anggota Markas Daerah, Pengurus Markas Cabang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Markas Daerah setempat ;-
11. Bahwa oleh karena  Tata Cara pengeluaran dan penggunaan Kartu Tanda Anggota (KTA) Laskar Merah Putih tersebut belum diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Laskar Merah Putih, maka sesuai ketentuan pasal 19 ayat (2) Anggaran Rumah Tangga Laskar Merah Putih (Perubahan) hasil Musyawarah Besar Luar Biasa tanggal 1-3 April 2012 disebutkan bahwa hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga inl akan diatur kemudian dengan ketetapan, dan ketentuan peraturan organisasi lainnya;-
12. Bahwa mengacu pada ketentuan pasal 19 ayat(2) Anggaran Rumah Tangga Laskar Merah Putih (Perubahan) tersebut, maka dipandang perlu Badan Pengurus Markas Besar Laskar Merah Putih mengeluarkan :
     “Peraturan Organisasi(P.O)” tentang “Tata Cara pengeluaran dan Penggunaan Kartu Tanda Anggota”Laskar Merah Putih yang memenuhi standar, bentuk dan jenis yang sama dan berlaku di seluruh Indnesia;-
MENGINGAT            : 1. Undang-Undang Nomor 8 tahun 1985 tentang Organisasi  Kemasyarakatan(ORMAS);
2.  Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 1986 tentang Petunjuk Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan(ORMAS);-
3.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 tahun 1986 tentang  Ruang Lingkup, Tata Cara Pemberitahuan kepada Pemerintah serta Papan Nama dan Lambang ORMAS;–
4. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 220/1980.DIII tanggal 27 Nopember 2007 tentang  Tata Cara Pemberitahuan Keberadaan ORMAS/LSM;-
5. Akta Pendirian Laskar Merah Putih Nomor 8 tahun 2004 tanggal 30 agustus 2004 yang dibuat di hadapan Notaris Irma Bonita,SH;-
6. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Laskar Merah Putih (Perubahan) hasil Musyawarah Besar Luar Biasa tanggal 1-3 April 2012;-
7. Surat   Keputusan  Badan Pengurus Markas Besar FB-LMP No.001/SK/MB/FB/LMP/IX/08 Tanggal 08 September 2008 Tentang Susunan Pengurus Markas Besar Forum Bersama Laskar Merah Putih masa bhakti 2008-2013;-
8.  Risalah Sidang Paripurna FORTANAS-I FB LMP Tanggal 3 Desember 2011;-
9. Peraturan Organisasi Nomor 001/MB/FB LMP/II/2012 Tang18 Pebruari 2012 Tentang Pedoman Pelaksanaan MUBESLUB LMP;-
10.  Surat Keputusan Badan Pengurus Markas Besar  Nomor SK.04/BP/MB-LMP/KE/XII/2012 tanggal 1 Desember 2012 tentang Kode Etik Laskar Merah Putih;-
MEMPERHATIKAN  : 1Surat  Keputusan Badan Pengurus Markas Besar Laskar  Merah Putih Nomor  SK.05/BP/MB- LMP/IT/XII/2012 tanggal 1 Desember 2012 tentang Pengelolaan Diklatlitbang dan IT Markas Besar Laskar Merah Putih;-
2. Memorandum  Of Understanding (MOU) antara Badan Pengurus Markas Besar  Laskar Merah Putih dengan Pihak Manajemen ILMCI mengenai penerbitan Kartu Tanda Anggota (KTA) Laskar Merah Putih yang saling menguntungkan kedua belah pihak serta untuk peningkatan kesejahteraan seluruh anggota Laskar Merah Putih di seluruh Indonesia;-





ATAS PERSETUJUAN DEWAN PENDIRI
BADAN PENGURUS MARKAS BESAR LASKAR MERAH PUTIH
———————————————MEMUTUSKAN————————————————
MENETAPKAN                : PERATURAN  ORGANISASI TENTANG  TATA CARA PENGELUARAN DAN PENGGUNAAN  KARTU TANDA ANGGOTA (KTA) LASKAR MERAH PUTIH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Organisasi ini yang dimaksud dengan :
  1. Badan Pengurus Markas Besar Laskar Merah Putih disingkat MABES LMP adalah merupakan  pelaksana kebijakan organisasi tertinggi dan berkedudukan di  Ibukota Negara Republik Indonesia;-
  2. Badan Pengurus Markas Daerah Laskar Merah Putih disingkat  MADA LMP adalah sebagai pelaksana kebijakan organisasi di daerah Provinsi secara otonom dan mandiri dengan senantiasa berpedoman kepada Anggaran Dasar; Peraturan Organisasi dan Petunjuk pelaksanaan atau petunjuk tehnis dari Markas Besar ;-
  3. Badan Badan Pengurus Markas Cabang Laskar Merah Putih disingkat MACAB LMP adalah sebagai pelaksana kebijakan organisasi di daerah Kabupaten/Kota secara otonom dan mandiri dengan senantiasa berpedoman  Anggaran Dasar; Peraturan Organisasi dan Petunjuk pelaksanaan atau petunjuk tehnis dari Markas Daerah ;–
  4. Badan Pengurus Markas Anak Cabang Laskar Merah Putih disingkat MARCAB LMP adalah sebagai pelaksana kebijakan organisasi di daerah Kecamatan secara otonom dan mandiri dengan senantiasa berpedoman Anggaran Dasar; Peraturan Organisasi dan Petunjuk pelaksanaan atau petunjuk tehnis dari Markas  Cabang ;–
  5. Badan Pengurus Markas Ranting Laskar Merah Putih disingkat MARAN LMP adalah sebagai pelaksana kebijakan organisasi di daerah Pedesaan/Kelurahan secara otonom dan mandiri dengan senantiasa berpedoman Anggaran Dasar; Peraturan Organisasi dan Petunjuk pelaksanaan atau petunjuk tehnis dari Markas Anak Anak Cabang ;-
  6. Badan Pengurus Markas Anak Ranting Laskar Merah Putih disingkat MARTING LMP adalah sebagai pelaksana kebijakan organisasi di Tingkat RW secara otonom dan mandiri dengan senantiasa mempedomani Anggaran Dasar; Peraturan Organisasi dan Petunjuk pelaksanaan atau petunjuk tehnis dari Markas  Ranting ;-
  7. Ketua Umum  Markas Besar Laskar Merah Putih melalui Rapat Pleno Khusus adalah merupakan pimpinan tertinggi dan pelaksana “kebijakan Umum dan Startegis” Organisasi yang berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia dan dipilih/disahkan melalui Musyawarah Besar  dan merupakan “Mandataris Musyawarah anggota” serta sebagai media Kontrol terhadap jalannya organisasi dalam penentuan kebijakan sekaligus bertindak sebagai Koordinator ;-

  1. Ketua Markas Daerah Laskar Merah Putih disingkat  Ketua MADA LMP melalui Rapat Pleno khusus adalah sebagai pelaksana kebijakan organisasi di daerah Provinsi secara otonom dan mandiri dengan senantiasa berpedoman kepada Anggaran Dasar; Peraturan Organisasi dan Petunjuk pelaksanaan atau petunjuk tehnis dari Markas Besar;-
  2. Ketua Markas Cabang Laskar Merah Putih disingkat Ketua MACAB LMP melalui Rapat Pleno khususadalah sebagai pelaksana kebijakan organisasi di daerah Kabupaten/Kota secara otonom dan mandiri dengan senantiasa berpedoman  Anggaran Dasar; Peraturan Organisasi dan Petunjuk pelaksanaan atau petunjuk tehnis dari Markas Daerah;–
  3. Ketua Markas Anak Cabang Laskar Merah Putih disingkat Ketua MARCAB LMP melalui Rapat Pleno khusus adalah sebagai pelaksana kebijakan organisasi di daerah Kecamatan secara otonom dan mandiri dengan senantiasa berpedoman Anggaran Dasar; Peraturan Organisasi dan Petunjuk pelaksanaan atau petunjuk tehnis dari Markas  Cabang ;-
  4. Badan Pengurus Markas Ranting Laskar Merah Putih disingkat MARAN LMP melalui Rapat Pleno khususadalah sebagai pelaksana kebijakan organisasi di daerah Pedesaan/Kelurahan secara otonom dan mandiri dengan senantiasa berpedoman Anggaran Dasar; Peraturan Organisasi dan Petunjuk pelaksanaan atau petunjuk tehnis dari Markas Anak Anak Cabang ;-
  5. Badan Pengurus Markas Anak Ranting Laskar Merah Putih disingkat MARTING LMP melalui Rapat Pleno khusus adalah sebagai pelaksana kebijakan organisasi di Tingkat RW secara otonom dan mandiri dengan senantiasa mempedomani Anggaran Dasar; Peraturan Organisasi dan Petunjuk pelaksanaan atau petunjuk tehnis dari Markas  Ranting ;-
  6. Kartu Tanda Anggota Laskar Merah Putih adalah merupakan kartu yang dengan standar dan bentuk yang seragam di seluruh Indonesia, yang selanjutnya disebut Kartu Tanda Anggota Laskar Merah Putih atau disingkat KTA LMP;-
  7. Sahnya Kartu Tanda Anggota Laskar Merah Putih adalah jika ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal untuk seluruh Anggota di tingkat Markas Besar; Pengurus Markas Besar; Anggota Dewan Pelindung; Penasehat; Dewan Pertimbangan dan seluruh anggota Badan Pengurus Markas Daerah, kecuali anggota-anggota Markas Daerah, Pengurus Markas Cabang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Markas Daerah setempat ;-
BAB II
JENIS DAN BENTUK KARTU TANDA ANGGOTA
Pasal 2
Jenis Kartu Tanda Anggota
  1. Jenis Kartu Tanda Anggota Laskar Merah Putih adalah jenis Kartu yang untuk pertama kali diterbitkan oleh Tim IT ILMCI berdasarkan Surat Keputusan Badan Pengurus Markas Besar Laskar  Merah Putih Nomor  SK.05/BP/MB- LMP/IT/XII/2012 tanggal 1 Desember 2012 tentang Pengelolaan Diklatlitbang dan IT Markas Besar Laskar Merah Putih;-
  2. Jenis Kartu Tanda Anggota Laskar Merah Putih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas adalah sebagai berikut :
(1)    KTA LMP Reguler adalah jenis Kartu Tanda Anggota yang wajib digunakan oleh seluruh “anggota dan/atauPengurus” Laskar Merah Putih pada semua tingkatan yaitu Markas Besar; Markas Daerah; Markas Cabang; Markas Anak Cabang dan Markas Ranting;-
(2)    KTA LMP VIP  adalah jenis Kartu Tanda Anggota yang dapat digunakan oleh seluruh “Pengurus” Markas Daerah dan Markas Cabang di seluruh Indonesia atas permintaan secara suka rela;-
(3)    KTA LMP VVIP adalah jenis Kartu Tanda Anggota yang dapat digunakan oleh seluruh “Pengurus” Markas Besar Laskar Merah Putih atas permintaan secara suka rela;-
(4)    KTA LMP Business  adalah jenis Kartu Tanda Anggota yang dapat digunakan oleh “Umum” dan/atau simpatisan Laskar Merah Putih atas permintaan sendiri secara suka rela;-
  1. KTA LMP Reguler; VIP dan VVIP diterbitkan dan/atau dikeluarkan oleh Markas Besar Laskar Merah Putih, kecuali KTA LMP Business diterbitkan oleh IT ILMCI atas persetujuan Badan Pengurus Markas Besar Laskar Merah Putih;-
Pasal 3
Bentuk  Kartu Tanda Anggota
  1. Bentuk Kartu Tanda Anggota Laskar Merah Putih adalah bentuk  Kartu yang untuk pertama kali diterbitkan oleh Tim IT ILMCI berdasarkan Surat Keputusan Badan Pengurus Markas Besar Laskar Merah Putih Nomor  SK.05/BP/MB- LMP/IT/XII/2012 tanggal 1 Desember 2012 tentang Pengelolaan Diklatlitbang dan IT Markas Besar Laskar Merah Putih;-
  2. Bentuk Kartu Tanda Anggota Laskar Merah Putih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas adalah sebagai berikut :
(1)    Bentuk  KTA LMP Reguler
Tampak bagian depan



Tampak bagian belakang

(2)    Bentuk  KTA LMP VIP :
 Tampak bagian depan

Tampak bagian belakang :

(3)    Bentuk  KTA LMP Businessman dan VVIP disesuaikan;-
  1. Penetapan dan/atau perubahan bentuk  Standar KTA LMP kategori Reguler; VIP; VVIP dan Business dilakukan oleh Badan Pengurus Markas Besar Laskar Merah Putih melalui Rapat Pleno khusus berdasarkan usulan dari IT Markas Besar Laskar Merah Putih;-
BAB III
TATA CARA PENGELUARAN KARTU TANDA ANGGOTA
Pasal 4
Syarat-syarat memperoleh Kartu Tanda Anggota
  1. Syarat-syarat Umum memperoleh Kartu Tanda Anggota Laskar Merah Putih adalah sebagai berikut :
(1)      Warga Negara Indonesia ;-
(2)      Berusia 17 (tujuhbelas) tahun ke atas atau cukup hukum (sudah kawin) ;-
(3)      Tidak dalam massa penahanan atau tersangkut dalam perkara kriminal dan perdata seperti penggelapan (korupsi), narkoba, aksi teror terhadap masyarakat provokator dan pembunuhan;-
  1. Syarat-syarat khusus memperoleh Kartu Tanda Anggota Laskar Merah Putih adalah sebagai berikut :
(1)      Telah mengisi Formulir dan/atau permohonan menjadi anggota dan/atau Pengurus;-
(2)      Telah membayar uang administrasi KTA LMP;-
(3)      Telah terdaftar di dalam buku besar anggota;-
(4)      Memiliki  Pakaian PDU, PDL dan  PDH;-
(5)      Mengikuti beberapa kegiatan baik formal maupun informasi organisasi dengan penuh rasa tanggungjawab ;-
  1. Formulir  KTA LMP dapat diperoleh di Kantor Markas Besar; Markas Daerah dan/atau Kantor Markas Cabang Laskar Merah Putih dan/atau di Kantor IT ILMCI;-
  2. Pengembalian Formulir  KTA LMP Reguler; KTA VIP dan VVIP dapat dilakukan langsung kepada Kantor Markas Besar; Markas Daerah dan/atau Kantor Markas Cabang Laskar Merah Putih, kecuali KTA LMP Business dikembalikan kepada Kantor IT ILMCI;-
  3. Syarat-syarat tehnis memperoleh KTA Laskar Merah Putih ditetapkan melalui Surat Keputusan Badan Pengurus Markas Besar Laskar Merah Putih;-
BAB IV
KEWENANGAN MENANDATANGANI KARTU TANDA ANGGOTA
Pasal 5
Kartu Tanda Anggota Markas Besar
  1. Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal ”Markas Besar” Laskar Merah Putih berwenang menandatangani KTA bagi Pembina; Pelindung; Penasehat dan Dewan Pertimbangan serta Badan Pengurus ”Markas Besar dan Markas Daerah” serta anggota-anggota Markas Besar Laskar Merah Putih;-
    1. Kartu Tanda Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat(1) diterbitkan dan/atau dikeluarkan oleh Badan Pengurus Markas Besar Laskar Merah Putih dan untuk selanjutnya disebut KTA  MABES LMP;-
Pasal 6
Kartu Tanda Anggota Markas Daerah
  1. Ketua dan Sekretaris ”Markas Daerah” Laskar Merah Putih berwenang menandatangani KTA bagi Pembina; Pelindung; Penasehat dan Dewan Pertimbangan serta Badan Pengurus ”Markas Cabang” serta anggota-anggota Markas Daerah Laskar Merah Putih;-
  2. Kartu Tanda Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dikeluarkan dan/atau diterbitkan oleh Badan Pengurus Markas Daerah Laskar Merah Putih dan untuk selanjutnya disebut KTA MADA LMP;-
Pasal 7
Kartu Tanda Anggota Markas Cabang
  1. Ketua dan Sekretaris ”Markas Cabang” Laskar Merah Putih berwenang menandatangani KTA bagi Pembina; Pelindung; Penasehat dan Dewan Pertimbangan serta Badan Pengurus ”Markas Anak Cabang dan Markas Ranting” serta anggota-anggota Markas Cabang Laskar Merah Putih;-
  2. Kartu Tanda Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat(1) diterbitkan dan/atau dikeluarkan oleh Badan Pengurus Markas Cabang Laskar Merah Putih dan untuk selanjutnya disebut KTA MACAB LMP;-

BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN PEMEGANG KARTU TANDA ANGGOTA
Pasal 8
Hak-Hak Pemegang Kartu Tanda Anggota
  1. Bagi pemegang KTA LMP berhak memperoleh fasilitas informasi, edukasi dan edutainment, yaitu :
(1)  KTA Reguler menyediakan 4(empat) fasilitas berupa :
  1. Learning for all;-
  2. Communication for all;-
  3. Cullinary for all;-
  4. Assurance;-
(2)  KTA VIP dan Business menyediakan 6(enam) fasilitas berupa :
  1. Learning for all;-
  2. E-Bizz;-
  3. E-Comm;-
  4. E-Quick Mandarin;-
  5. Culinary for all;-
  6. Entertainment;-
(3)  KTA VVIP menyediakan 7(tujuh) fasilitas berupa :
  1. Learning for all;-
  2. E-Bizz;-
  3. E-Comm;-
  4. E-Quick Mandarin;-
  5. Culinary for all;-
  6. Entertainment;-
  7. Free Web Facility;-
  8. Hak memperoleh fasilitas informasi, edukasi dan edutainment sebagaimana dimaksud pada ayat(1) di atas bagi pemegang KTA LMP adalah bersifat gratis sepanjang KTA LMP yang bersangkutan dinyatakan berlaku (valid);-
  9. Setiap pemegang KTA LMP berhak memperoleh layanan Bantuan Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Markas Besar Laskar Merah Putih secara Cuma-Cuma;-
Pasal 9
Kewajiban Pemegang Kartu Tanda Anggota
  1. Setiap Pemegang KTA LMP wajib membayar uang administrasi dengan ketentuan sebagai berikut :
    1. KTA LMP Reguler sebesar Rp. 30.000,-(tiga puluh ribu rupiah);-
    2. KTA LMP VIP sebesar Rp. 200.000,-(dua ratus ribu rupiah);-
    3. KTA LMP Businesss sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);-
    4. KTA LMP VVIP sebesar Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah);-
    5. Setiap anggota dan/atau pengurus Laskar Merah Putih pada semua tingkatan di seluruh Indonesia“wajib” menggunakan KTA LMP sebagaimana diatur dalam Peraturan Organisasi ini;-
    6. Setiap Pemegang KTA LMP wajib membayar uang administrasi pada saat menyerahkan Formulir Registrasi anggota;-

BAB VI
PENGGUNAAN UANG KARTU TANDA ANGGOTA
Pasal 10
Kartu Tanda Anggota LMP Reguler
  1. Uang Administrasi KTA LMP Reguler sebesar Rp. 30.000,-(tiga puluh ribu rupiah), digunakan sebagai pengganti biaya cetak; Asuransi dan Dana Abadi Organisasi (DAO) bagi Markas Besar; Markas Daerah dan Markas Cabang Laskar Merah Putih dan/atau selaku penerbit KTA LMP;-
  2. Penggunaan uang administrasi KTA LMP Reguler ditetapkan melalui Surat Keputusan Badan Pengurus Markas Besar Laskar Merah Putih berdasarkan rapat pleno khusus;-




Pasal 11
Kartu Tanda Anggota LMP VIP
  1. Uang Administrasi KTA LMP VIP sebesar Rp. 200.000,-(dua ratus ribu rupiah), digunakan sebagai pengganti biaya cetak; Asuransi dan Dana Abadi Organisasi (DAO) bagi Markas Besar; Markas Daerah dan Markas Cabang Laskar Merah Putih dan/atau selaku penerbit KTA LMP;-
  2. Penggunaan uang administrasi KTA LMP VIP ditetapkan melalui Surat Keputusan  Badan Pengurus Markas Besar Laskar Merah Putih berdasarkan rapat pleno khusus;-
Pasal 12
Kartu Tanda Anggota LMP Business
  1. Uang Administrasi KTA LMP Business sebesar Rp. 200.000,-(dua ratus ribu rupiah), digunakan sebagai pengganti biaya cetak; Asuransi dan biaya penggunaan fasilitas IT bagi penerbit KTA LMP Business;-
  2. Penggunaan uang administrasi KTA LMP Business ditetapkan melalui Surat Keputusan  Badan Pengurus Markas Besar Laskar Merah Putih berdasarkan rapat pleno khusus;-
Pasal 13
Kartu Tanda Anggota LMP VVIP
  1. Uang Administrasi KTA LMP VVIP sebesar Rp. 500.000,-(lima ratus ribu rupiah), digunakan sebagai pengganti biaya cetak; Asuransi dan Dana Abadi Organisasi (DAO) bagi Markas Besar Laskar Merah Putih dan/atau selaku penerbit KTA LMP VVIP;-
  2. Penggunaan uang administrasi KTA LMP VVIP ditetapkan melalui Surat Keputusan  Badan Pengurus Markas Besar Laskar Merah Putih berdasarkan rapat pleno khusus;-

BAB VII
PENOMORAN DAN MASA BERLAKU KARTU TANDA ANGGOTA
Pasal 14
Penomoran Kartu Tanda Anggota LMP
  1. Penomoran KTA  Markas Besar LMP diatur sebagai berikut :
    1. Anggota       :   A. Nomor Urut .MB-LMP/tahun berdiri LMP/tahun terbit
Contoh         :   A.001.MB-LMP/28102000/2013
  1. Pengurus     :   P. Nomor Urut . MB-LMP/tahun berdiri LMP/tahun terbit
Contoh         :   P.001.MB-LMP/28102000/2013
  1. Penomoran KTA  Markas Daerah LMP
    1. Anggota       :   A. Nomor Urut .MB-LMP/No.Urut Propinsi/tahun terbit
Contoh         :   A.001.MD-LMP/01/2013 (Propinsi NAD)
  1. Pengurus     :   P. Nomor Urut . MB-LMP/ No.Urut Propinsi/tahun terbit
Contoh         :   P.001.MD-LMP/01/2013 (Propinsi NAD)
  1. Penomoran KTA  Markas Cabang LMP
    1. Anggota       : A. No.Urut .MB-LMP/No.Urut Propinsi.No Urut Kab/Kota/tahun terbit
Contoh         :   A.001.MC-LMP/01.001/2013 (Propinsi NAD, Kota Banda Aceh)
  1. Pengurus     :   P. No. Urut . MB-LMP/ No.Urut Propinsi.No Urut Kab/Kota /tahun terbit
P.001.MC-LMP/01.001/2013 (Propinsi NAD, Kota Banda Aceh)

Pasal 15
Masa Berlaku Kartu Tanda Anggota LMP
  1. Masa berlaku KTA LMP adalah 1(satu) tahun dan dapat diperpanjang pada tiap-tiap tahun berikutnya selama yang bersangkutan masih tercatat dalam Buku Besar Anggota Laskar Merah Putih;-
  2. Masa berlaku KTA LMP hanya dapat dicabut oleh Badan Pengurus Markas Besar Laskar Merah Putih melalui keputusan rapat pleno khusus, jika pemegang KTA LMP terbukti secara sah menyalahgunakan KTA LMP yang dapat merugikan organisasi kemasyarakatan Laskar Merah Putih;-
  3. KTA LMP lama dinyatakan tidak berlaku seketika setelah anggota dan/atau pengurus Laskar Merah Putih pada semua tingkatan memperoleh KTA LMP baru sebagaimana ditetapkan dalam Surat Keputusan ini;-
  4. Peraturan Organisasi ini dinyatakan berlaku sah dan mengikat dan wajib dipatuhi oleh seluruh anggota dan/atau pengurus Laskar Merah Putih pada semua tingkatan di seluruh Indonesia terhitung sejak ditanda tangani;-
  5. Pelanggaran Peraturan Organisasi ini adalah termasuk pelanggaran disiplin organisasi yang dapat diberikan sanksi sesuai ketentuan pasal 5 Anggaran Rumah Tangga Laskar Merah Putih;-


  1. Peraturan Organisasi ini dibuat untuk dipergunakan sebagai pedoman pengeluaran dan penggunaan KTA LMP, dan apa bila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam Peraturan Organisasi, maka akan dilakukan perbaikan (revisi) sebagaimana mestinya;-
Ditetapkan di            :  Jakarta
Pada Tanggal   :  15 Pebruari  2013

BADAN PENGURUS MARKAS BESAR
LASKAR MERAH PUTIH,
               KETUA UMUM,                                 SEKRETARIS JENDERAL,

(H. ADEK ERFIL MANURUNG,SH)                      (IR. EKO  SOETIKNO)

TEMBUSAN YTH. KEPADA :
  1. Dewan Pembina Markas Besar Laskar Merah Putih
  2. Dewan Pendiri Laskar Merah Putih
  3. Dewan Pelindung Markas Besar Laskar Merah Putih
  4. Dewan Penasehat Laskar Merah Putih
  5. Dewan Pertimbangan Markas Besar Laskar Merah Putih
  6. Badan Kehormatan Organisasi (BKO) Markas Besar Laskar Merah Putih
  7. Seluruh Pengurus dan/atau anggota Laskar Merah putih pada tiap-tiap tingkatan organisasi (Markas Besar; Markas Daerah; Markas Cabang; Markas Anak Cabang dan Markas Ranting), tanpa kecuali;-
  8. Arsip